Perusahaan dan instansi pemerintah saat ini umumnya mensyaratkan para
pelamar untuk memiliki kemampuan mengoperasikan komputer, terutama aplikasi
office, seperti kemampuan mengetik, membuat laporan, surat-menyurat, membuat
presentasi, perhitungan angka-angka. Walaupun Anda memiliki kemampuan semua
itu, katakanlah Anda mempelajarinya dengan otodidak dan Anda berhasil, namun
tanpa ada legalitas dari suatu lembaga, maka kemungkinan besar di tolak lamaran
Anda sangat mungkin terjadi.
Salah satu berkas yang wajib disertakan saat melamar pekerjaan adalah
sertifikat kursus komputer. Sertifikat ini sangat dibutuhkan perusahaan maupun
instansi pemerintah untuk mengetahui kemampuan kita di bidang komputer. Maka,
setiap pencari kerja, mau tidak mau, harus memiliki keahlian komputer agar bisa
bersaing dengan jutaan pencari kerja yang lain. Untuk itu, sertifikat kursus
komputer juga harus dimiliki sebagai bukti bahwa dirinya mempunyai keterampilan
di bidang komputer.
Masalahnya, tidak sedikit orang yang menguasai komputer, namun tidak
memiliki sertifikat kursus komputer. Mereka tidak mempunyai sertifikat karena
memang mereka belajar komputer bukan dari lembaga pendidikan yang menyediakan
sertifikat, melainkan dari sekolah atau kampus mereka sendiri.
Perusahaan atau instansi pemerintah, pada umumnya, tidak mau tahu akan
kenyataan bahwa ada juga pelamar yang bisa mengoperasikan komputer tanpa
mempunyai sertifikat. Mereka tetap menganggap sertifikat sebagai bahan penting
untuk penilaian. Dengan sertifikat ini, mereka bisa mengetahui apakah si
pelamar menguasai komputer atau tidak. Jika sudah begini, solusinya bagaimana?
Anda yang memang sudah mampu menguasai komputer, tidak perlu takut harus
kursus komputer yang memakan waktu hingga berbulan-bulan lamanya. Cara
tersingkat dan legal adalah dengan mengikuti ujian komputer saja.